- ppid@uinsu.ac.id - humas@uinsu.ac.id
- Senin s.d Jum'at : 7.30 am - 16.00 pm
Tugas dan Fungsi
- Home
- Tugas dan Fungsi
// Tugas dan Fungsi
Tugas & Fungsi
Tugas & Fungsi
PPID UIN Sumatera Utara Medan
Tugas PPID
PPID UIN Sumatera Utara Medan bertanggungjawab mengkoordinasikan penyediaan, pelayanan, penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik yang berada di universitas.
Fungsi PPID
1. Melaksanakan penghimpunan, penyimpanan dan penataan informasi publik di UIN Sumatera Utara Medan
2. Melaksanakan pelayanan informasi publik di UIN Sumatera Utara Medan
3. Melaksanakan tanggungjawab pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh akses informasi publik di UIN Sumatera Utara Medan
4. Melaksanakan Pendampingan penyelesaian sengketa informasi publik di UIN Sumatera Utara Medan
Tugas PPID Pelaksana
1. Membantu PPID Utama melaksanakan tanggung jawab, tugas dan kewenangannya di lingkungan fakultas/pascasarjana
2. Melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID
3. Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik
4. Mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi Publik di Badan Publik
5. Membantu PPID dalam melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik



